Ibnu Taimiyah (Al-Majmu, 19/39) mengatakan: "kadangkala terjadi pernikahan antara jin dan manusia lalu keduanya memiliki anak. Hal ini banyak terjadi dan diketahui"
Pernikahan antara manusia dan jin dihukumi makruh oleh beberapa ulama, seperti al Hasan, Qatadah, al Hakam dan Ishaq. Tidak ditemukan dalil yang melarangnya, namun tidak pula dianjurkan untuk melakukannya
Salah satu dalil yang menunjukkan kemungkinan terjadinya pernikahan antara manusia dan jin ada dalam QS Ar Rahman: 56 yaitu: "tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin"
Ayat ini menunjukkan kelayakan para bidadari itu untuk jin maupun manusia. Wallahualam, sesungguhnya semua kebaikan dan kebenaran adalah milik Allah semata
Ada yang mau punya istri dari golongan jin?
0 Komentar
Untuk fast respon silahkan langsung menghubungi nomor yang sudah tertera.
Terima kasih.